DASAR HUKUM HAK PATEN
A. DASAR HUKUM HAK PATEN
Dasar hukum
hak paten sendiri sudah sangat lengkap dijelaskan dalam peraturan Undang Undang
hak paten nomor 14 tahun 2001. Dalam UndangUndang yang disusun pemerintah
tersebut tertulis bahwa pengajuan hak paten atas suatu invensi atau penemuan
memiliki syarat yang perlu dipenuhi. Suatu invensi tidak dapat dengan mudah
diajukan hak patennya, jika invensi tersebut tidak benar-benar murni hasil dari
penemuan terbaru yang dimiliki inventor. Penemuan tersebut juga tidak bisa
dipatenkan jika tidak memiliki nilai ekonomis yang tinggi, tidak dapat diproduksi
secara masal, dan penemuan tersebut tidak bersifat umum atau mudah ditemukan.
Salah satu
contoh hak paten dapat dilihat pada perusahaan besar yang terkemuka di Amerika
yakni Apple. Apple merupakan salah satu produsen teknologi yang terus
berinovasi dengan membangun teknologi baru dan mematenkan teknologi tersebut
dalam merek dagangnya. Salah satu teknologi yang dipatenkan adalah dengan
adanya pengoperasian satu tombol pada setiap produk apple yang menggunakan
sistem touchscreen. Tentunya teknologi yang menjadi ciri khasnya ini tidak
dapat digunakan oleh perusahaan lain yang bergerak dibidang yang sama.
Ketentuan
Pidana Bagi Pelanggar Hak Paten Di Indonesia sendiri hak paten akan sangat dilindungi
guna melindungi hak kekayaan intelektual setiap rakyat Indonesia. Menurut
peraturan undangundang yang berlaku yakni Nomor 14 Tahun 2001 inventor yang
memiliki hak paten akan suatu produk atau gagasan, memiliki kuasa penuh dan
dapat memproses oknum yang melakukan plagiat, menyebarkan dan memperjualbelikan
produk yang dipatenkan tersebut ke jalur hukum sesuai dengan dasar hukum hak
paten mengenai pelanggaran ketentuan pidana Bab XV.
Hal tersebut
ditulis jelas dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 130
mengenai
ketentuan pidana, yakni orang yang dengan sengaja dan tanpa pemberian hak yang
jelas melakukan pelanggaran seperti yang telah dijabarkan pada Pasal 16 yakni
mengenai penjuabelian, pengimporan dan pembuatan produk dalam skala besar untuk
didistribusikan pada produk yang telah memiliki hak paten, akan diberlakukan
tindak pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau didenda maksimal sebanyak Rp
500.000.000,00. Selain itu ada pula peraturan yang menegaskan pelanggaran
pidana pada hak paten sederhana yang tertuang dalam pasal 131.
Pasal
tersebut menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja dan tanpa pemberian hak
yang jelas melakukan pelanggaran hak paten sederhana seperti yang telah
dijabarkan pada Pasal 16 yakni mengenai penjuabelian, pengimporan dan pembuatan
produk dalam skala besar untuk didistribusikan pada produk yang telah memiliki
hak paten, akan diberlalukan tindak pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau
didenda maksimal sebanyak Rp 250.000.000,00.
B. Selain hak yang akan diterima oleh
pemilik paten, ada pula dasar hukum hak paten yang mengatur kewajiban pemilik
paten dalam pemakaian atau penggunaan produknya yang telah dipatenkan, antara
lain:
1. Pada Pasal
17 ayat 1 sampai 4, bahwa pemilik paten wajib memberlakukan produksi produk
atau proses yang telah dipatenkan di Indonesia.
2. Pada Pasal
18, tertulis bahwa pemilik hak paten dan lisensi perlu membayar biaya tahunan
guna memperpanjang masa berlakunya hak paten sesuai dengan yang telah
disepakati. Demikian beberapa peraturan mengenai hak dan kewajiban yang perlu
diketahui oleh pemilik hak paten, untuk menjaga keberlangsungan hak paten atas
produknya dan juga melindungi produk yang dipatenkan dari oknum yang tidak
bertanggung jawab seperti yang tertera jelas pada UU Hal Paten Nomor 14 Tahun
2001
Comments
Post a Comment