Skip to main content

Posts

Showing posts from 2019

PATENT LAW PRINCIPLES & STRATEGY

PATENT LAW PRINCIPLES & STRATEGY A.     PRINSIP-PRINSIP DALAM UNDANG-UNDANG PATEN 1.     Paten diberikan Negara atas dasar Permintaan. 2.     Paten diberikan untuk satu penemuan. 3.     Penemuan harus Baru, Mengandung Langkah Inventif, Dapat Diterapkan dalam Industri. 4.     Lingkup penemuan yang dapat diberi Paten. 5.     Jangka waktu Paten. 6.     Keseimbangan Hak dan Kewajiban. 7.     Keseimbangan antara Hak dan Kepentingan Negara. B.     STRATEGI 1.     Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang paten. 2.     Membenahi system pendidikan. 3.     Pola pembangunan teknologi nasional. 4.     Pemberdayaan lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) serta peningkatangairah peneliti. 5.     Kebijakan strategi direktorat jendral (Ditj...

PATENT LAW (HUKUM PATEN)

DASAR HUKUM HAK PATEN A. DASAR HUKUM HAK PATEN   Dasar hukum hak paten sendiri sudah sangat lengkap dijelaskan dalam peraturan Undang Undang hak paten nomor 14 tahun 2001. Dalam UndangUndang yang disusun pemerintah tersebut tertulis bahwa pengajuan hak paten atas suatu invensi atau penemuan memiliki syarat yang perlu dipenuhi. Suatu invensi tidak dapat dengan mudah diajukan hak patennya, jika invensi tersebut tidak benar-benar murni hasil dari penemuan terbaru yang dimiliki inventor. Penemuan tersebut juga tidak bisa dipatenkan jika tidak memiliki nilai ekonomis yang tinggi, tidak dapat diproduksi secara masal, dan penemuan tersebut tidak bersifat umum atau mudah ditemukan. Salah satu contoh hak paten dapat dilihat pada perusahaan besar yang terkemuka di Amerika yakni Apple. Apple merupakan salah satu produsen teknologi yang terus berinovasi dengan membangun teknologi baru dan mematenkan teknologi tersebut dalam merek dagangnya. Salah satu teknologi yang dipatenkan adal...

UNDANG-UNDANG HAK PATEN

Undang-Undang Hak Paten Hak Paten Indonesia saat ini diatur dalam UU No. 13 tahun 2016. UU paten ini merupakan UU terbaru yang menggantikan UU paten No. 14 Tahun 2001 karena banyaknya substansi yang perlu ditambahkan maupun diperbaiki. Berdasarkan penuturan dari Kepala Bagian Hukum, Biro Hukum, Kerjasama dan Humas BPPT, substansi dalam UU No 13 tahun 2016 ini lebih dari 50 persen berubah. Dengan adanya UU paten yang baru ini juga bertujuan agar para peneliti semakin memahami tata cara pengajuan paten dan membuat invensi akan semakin bertambah. UU paten ini juga sudah menyesuaikan dengan ketentuan peraturan internasional. Seperti diketahui bahwa paten sangat berkorelasi dengan ketersediaan banyak lapangan kerja. Negara yang menghasilkan banyak paten akan memberikan kesempatan kerja yang luas bagi penduduknya, karena salah satu syarat sebuah paten adalah dapat diterapkan dalam industri . Perbedaan UU Paten Lama dan Baru UU paten diperbaharui atau diganti untuk memperb...

PATENT SEARCHING (PENELUSURAN DOKUMEN PATEN)

Patent Searching (Penelusuran Dokumen Paten) Apakah Patent Searching? • Mencari teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang sama/berdekatan sebagai prior art atau dokumen pembanding maupun pendukung. • Mencari informasi pada dokumen paten yang tersedia di database paten > dalam tahap publikasi atau yang telah diberi (granted/issued) paten. Tahapan Sederhana Patent Searching 1. Tentukan ruang lingkup subyek dan kata kunci. 2. Tentukan database yang akan dituju. 3. Lakukan penelusuran paten. 4. Analisis data/informasi dokumen paten. A. Penentuan ruang lingkup subyek dan kata kunci 1.  Tema penelitian 2. Kata kunci dan bahasanya (Indonesia, Inggris, Latin) 3.International Patent Classification (IPC) Contoh: A01 (Agriculture, Forestry, Animal Husbandry, Hunting, Trapping, Fishing) 4. Nomor paten, pendaftaran, publikasi Contoh: ID0000412S, WO/2008/080505, EP1945741 5. Tanggal permohonan, publikasi, granted 6. Nama pemohon, inventor ...

HaKI di Dunia dan di Indonesia

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) A. PENGERTIAN HaKI Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. B.  HaKI di Dunia dan di Indonesia Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekat...